Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik
dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak
pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan sesuatu kegiatan usaha bersama.
Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati.
Dalam hal terjadi kerugian, akan ditanggung oleh pemilik modal selama bukan
diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul
karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola usaha itu
sendiri, pemilik modal tidak turut campur dalam pengelolaan usaha tetapi
mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
- Al Mudharabah Al Muthlaqah
(Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik
modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola
tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola
bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib
(pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan
kemaslahatan.
- Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.