Senin, 03 Desember 2012

Defenisi Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan sesuatu kegiatan usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dalam hal terjadi kerugian, akan ditanggung oleh pemilik modal selama bukan diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola usaha itu sendiri, pemilik modal tidak turut campur dalam pengelolaan usaha tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Jenis-jenis Mudharabah
  1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
  2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar